Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Nomor
40
Tahun
2026
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
26 Jun 2026
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Jul 2026 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LNRI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
40/MK/BC/2026 - Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor | JDIH Kementerian Keuangan
04 Jul 2026
Mencabut 10/MK/BC/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor