Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/ Pmk.01/ 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.