Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana kompensasi terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden RI agar kebutuhan batubara dalam negeri khususnya untuk kepentingan umum dapat terpenuhi, serta untuk mengisi kekosongan pengaturan dalam peraturan sebelumnya mengenai denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tarif Denda
Tarif Dana Kompensasi
Pengelolaan dan Penyetoran
Ketentuan Lain