Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana kompensasi terkait pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden RI agar kebutuhan batubara dalam negeri khususnya untuk kepentingan umum dapat terpenuhi, serta untuk mengisi kekosongan pengaturan dalam peraturan sebelumnya mengenai denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Denda atas ketidakpatuhan Badan Usaha Pertambangan dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, baik untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum maupun selain itu.
- Dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
-
Tarif Denda
- Denda dihitung berdasarkan selisih harga jual batubara ke luar negeri dengan harga patokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, dikalikan volume kekurangan pasokan batubara.
- Tarif denda berbeda untuk batubara yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum dan selain itu.
- Denda dikenakan jika harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batubara.
-
Tarif Dana Kompensasi
- Dana kompensasi dihitung berdasarkan tarif kompensasi yang merupakan fungsi dari kualitas batubara dan Harga Batubara Acuan (HBA), dikalikan selisih antara kewajiban dan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.
- Dana kompensasi wajib dibayar jika realisasi pemenuhan kebutuhan batubara (R) kurang dari kewajiban (P).
- Tarif kompensasi disesuaikan dengan kelas kualitas batubara dan rentang HBA tertentu.
-
Pengelolaan dan Penyetoran
- Seluruh penerimaan berupa denda dan dana kompensasi wajib disetorkan ke Kas Negara.
- Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Lampiran peraturan memuat rincian jenis dan tarif atas denda dan dana kompensasi.