17/PMK.05/2007 - Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.