Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan hasil kajian tim penilai, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BLU UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Tarif akademik ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor. Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama. Dana pengembangan institusi dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Tarif penunjang akademik dihitung berdasarkan biaya per unit layanan, termasuk bahan, alat, tenaga kerja, dan harga pasar setempat. Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah profit margin. Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.
Ketentuan Khusus
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
BLU dapat memberikan jasa layanan dan melakukan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, dan layanan akademik lainnya diatur secara rinci dalam lampiran, dengan rentang tarif yang ditetapkan sesuai jenis layanan dan satuan layanan.