Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik India. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan internasional tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara TPB/PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA Form AI, dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait ASEAN-India Free Trade Area.
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, impor dari TPB, PLB, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan KEK ke Daerah Pabean dengan persyaratan tertentu.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di satu negara anggota (wholly obtained) dan barang yang tidak seluruhnya diperoleh tetapi memenuhi kriteria kandungan nilai regional minimal 35%, perubahan klasifikasi tarif, kumulasi, dan aturan khusus produk (PSR).
- Ketentuan pengiriman barang harus memenuhi kriteria pengiriman langsung atau melalui negara lain tanpa proses produksi selain bongkar muat.
- Prosedur penerbitan dan penggunaan SKA Form AI diatur secara rinci, termasuk masa berlaku, koreksi, dan penerbitan SKA Back-to-Back.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form AI untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Penolakan SKA Form AI mengakibatkan pengenaan tarif umum (MFN).
- Ditetapkan mekanisme Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit untuk memastikan keabsahan SKA Form AI dan ketentuan asal barang.
- Proses penelitian dan verifikasi harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan menjaga kerahasiaan informasi.
-
Sanksi
- Jika SKA Form AI diduga palsu, dilakukan penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan negara anggota penerbit.
- Eksportir yang terbukti terlibat dalam pemalsuan SKA Form AI dapat dikenai larangan penggunaan tarif preferensi selama dua tahun.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form AI secara periodik dan melaporkan hasilnya.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dan terjual di negara anggota lain dengan ketentuan tertentu.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan tarif preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
-
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Pengaturan rinci mengenai pengisian dokumen pabean, penyerahan SKA Form AI, dan dokumen pelengkap untuk mendapatkan tarif preferensi.
- Ketentuan waktu penyerahan dokumen asli SKA Form AI kepada pejabat Bea dan Cukai, termasuk ketentuan khusus bagi mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO).
- Mekanisme penelitian dokumen dan penolakan SKA Form AI serta tindak lanjutnya.
- Ketentuan pengeluaran barang dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK yang menggunakan SKA Form AI dan tata cara pengajuan dokumen terkait.
-
Ketentuan Pengisian dan Validitas SKA Form AI
- SKA Form AI harus diterbitkan sesuai format dan ketentuan, berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diterbitkan secara retroaktif dengan cap khusus.
- Koreksi dan penggantian SKA Form AI diatur secara rinci.
- SKA Back-to-Back dapat diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AI negara anggota pengekspor pertama.
-
Penggunaan Dokumen Elektronik
- SKA Form AI dapat disampaikan secara elektronik sesuai mekanisme e-Form D atau kesepakatan negara anggota.
- Penyerahan dokumen asli dapat dikecualikan jika SKA Form AI disampaikan secara elektronik.
-
Ketentuan Khusus Selama Pandemi COVID-19
- Tata cara penyerahan SKA Form AI dan dokumen pelengkap selama pandemi diatur sesuai peraturan khusus.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini berlaku sejak 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN-India, termasuk ketentuan asal barang, prosedur administrasi, penelitian, pengawasan, dan sanksi terkait.