Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik India. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan internasional tersebut.
Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Ketentuan Pengisian dan Validitas SKA Form AI
Penggunaan Dokumen Elektronik
Ketentuan Khusus Selama Pandemi COVID-19
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN-India, termasuk ketentuan asal barang, prosedur administrasi, penelitian, pengawasan, dan sanksi terkait.