Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 terkait Dana Insentif Daerah (DID) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada tahun 2022. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik, mendukung penggunaan produk dalam negeri, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi Dana
Kriteria dan Penghitungan Kinerja Daerah
Penentuan Alokasi Dana per Daerah
Penggunaan Dana
Pelaporan dan Pengawasan
Penyaluran Dana
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 November 2022.