Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 terkait Dana Insentif Daerah (DID) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada tahun 2022. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik, mendukung penggunaan produk dalam negeri, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kepala Daerah, APBD, Dana Insentif Daerah (DID), DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua, Produk Dalam Negeri (PDN), Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP), dan Tagging Stunting didefinisikan secara rinci.
-
Alokasi Dana
- DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun.
-
Kriteria dan Penghitungan Kinerja Daerah
- Kinerja daerah dihitung berdasarkan empat kategori: penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, serta penurunan inflasi daerah.
- Data kinerja bersumber dari Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.
- Penghitungan nilai kinerja menggunakan rasio dan kuadran untuk mengelompokkan daerah berdasarkan realisasi belanja dan indikator sosial-ekonomi.
-
Penentuan Alokasi Dana per Daerah
- Alokasi DID didasarkan pada nilai kinerja daerah dengan bobot prioritas tertinggi pada penurunan inflasi daerah (31%) dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting (23%).
- Alokasi dihitung secara proporsional berdasarkan nilai kinerja dan bobot prioritas.
-
Penggunaan Dana
- DID digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, khususnya perlindungan sosial, dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta upaya penurunan inflasi.
- Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
- Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana secara optimal dan wajib menyusun laporan rencana penggunaan dan realisasi penyerapan dana.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Laporan rencana penggunaan dan realisasi penyerapan DID harus disampaikan melalui portal pelaporan DID paling lambat akhir November 2022 dan Juni tahun berikutnya.
- Keterlambatan atau ketidakterserahan laporan dapat menyebabkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
- Dokumen laporan harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran DID dilakukan sekaligus paling cepat pada November 2022.
-
Lampiran
- Memuat rincian alokasi DID per provinsi/kabupaten/kota, format laporan rencana penggunaan, dan laporan realisasi penyerapan dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 November 2022.