Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas171/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.