Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan tersebut.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, dan Badan Usaha KEK, serta istilah terkait tarif preferensi dan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Surat Keterangan Asal (SKA) Form E
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi
Ketentuan Khusus dan Lain-Lain
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok sesuai dengan persetujuan perdagangan yang berlaku.