Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, dan Badan Usaha KEK, serta istilah terkait tarif preferensi dan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait ASEAN-China Free Trade Area.
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, impor dari TPB, PLB, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan KEK ke Daerah Pabean dengan persyaratan tertentu.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di satu negara anggota, diproduksi dengan bahan originating, atau tidak seluruhnya diperoleh dengan ketentuan kandungan nilai regional minimal 40%, perubahan klasifikasi tarif, atau aturan khusus produk (PSR).
- Ketentuan pengiriman barang harus memenuhi kriteria pengiriman langsung atau melalui negara transit dengan syarat tertentu.
-
Surat Keterangan Asal (SKA) Form E
- SKA Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
- SKA Form E harus diterbitkan sesuai format, dalam bahasa Inggris, dan memenuhi ketentuan waktu penerbitan, tanda tangan, dan validitas.
- Penggunaan SKA Form E dapat dilakukan secara elektronik (e-Form).
- Movement Certificate dan Third Party Invoice diatur sebagai dokumen pendukung dalam kasus tertentu.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form E dan dokumen terkait untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Jika tidak memenuhi ketentuan, tarif preferensi ditolak dan dikenakan tarif umum (MFN).
- Penolakan SKA Form E harus diberitahukan kepada instansi penerbit SKA.
- Dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit untuk memastikan keabsahan SKA Form E dan pemenuhan ketentuan asal barang.
-
Sanksi
- Jika ditemukan SKA Form E palsu atau dipalsukan, dilakukan penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan negara anggota terkait.
- Eksportir yang terbukti terlibat dapat dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
-
Ketentuan Khusus dan Lain-Lain
- Barang impor dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form E dengan syarat tertentu.
- Tarif preferensi juga dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dan terjual di negara anggota lain.
- Ketentuan teknis pengisian dokumen pabean dan tata cara pengenaan tarif preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara rinci.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
- Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait ACFTA.
-
Lampiran
- Menjelaskan kriteria asal barang secara rinci, termasuk definisi wholly obtained, Regional Value Content (RVC), Change in Tariff Classification (CTC), dan Product Specific Rules (PSR).
- Mengatur ketentuan pengisian pemberitahuan impor barang dan dokumen pelengkap pabean.
- Menjelaskan ketentuan kumulasi, proses minimal, nilai minimis, perlakuan pengemas, aksesoris, spare part, elemen netral, dan asas timbal balik (resiprositas).
- Menyediakan format dan petunjuk teknis SKA Form E serta ketentuan prosedural terkait pengenaan tarif preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok sesuai dengan persetujuan perdagangan yang berlaku.