Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab melalui penerapan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi, didukung oleh Sistem SAKTI. Peraturan ini juga mengacu pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup Sistem SAKTI
- Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah.
- Sistem ini terdiri dari beberapa modul utama: Administrasi, Penganggaran, Komitmen, Bendahara, Pembayaran, Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Akuntansi dan Pelaporan.
- Penggunaan SAKTI dilakukan secara elektronik dengan database terpusat dan multi-user.
-
Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan
- Infrastruktur dan jaringan dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara sistem dan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengguna.
- Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas layanan infrastruktur di data center, sedangkan Kementerian Negara/Lembaga mengelola infrastruktur di kantor pusat dan kantor vertikal.
-
Pengguna dan Hak Akses
- Pengguna SAKTI terdiri dari administrator dan operator modul yang ditetapkan melalui surat keputusan.
- Hak akses diberikan sesuai kewenangan dan dilengkapi dengan pengamanan elektronik seperti tanda tangan elektronik.
-
Pelaksanaan Modul-Modul SAKTI
- Modul Penganggaran: digunakan untuk penyusunan, penelaahan, revisi anggaran, dan penyusunan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
- Modul Komitmen: mengelola data supplier, kontrak, pelaksanaan kegiatan kontraktual dan non kontraktual, serta capaian output.
- Modul Bendahara: penatausahaan berbagai transaksi bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran pembantu.
- Modul Pembayaran: penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), pencatatan SP2D, Rencana Penarikan Dana Harian, dan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM/SP2D.
- Modul Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Akuntansi dan Pelaporan: pengelolaan barang persediaan, aset tetap, piutang, serta penyusunan laporan keuangan.
-
Sistem Mitra dan Interkoneksi
- Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lain dapat melakukan kerja sama pertukaran data dengan SAKTI melalui interkoneksi sistem mitra.
- Proses pengajuan, verifikasi, pengujian, dan perjanjian kerja sama diatur secara rinci untuk menjamin keamanan dan kualitas data.
-
Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Ditetapkan apabila terjadi gangguan sistem yang menyebabkan SAKTI tidak berfungsi.
- Deklarasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pimpinan tertinggi pihak mitra.
- Business Continuity Plan (BCP) diterapkan untuk menjaga kelangsungan layanan.
-
Dukungan Layanan dan Keamanan Informasi
- Layanan pengguna disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Help, Answer, Improve DJPb (HAI-DJPb).
- Kanwil DJPb dan KPPN bertanggung jawab atas koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring SAKTI.
- Keamanan informasi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, dengan kewajiban pengguna memenuhi standar keamanan.
-
Migrasi Data Saldo Awal
- Dilaksanakan saat penggunaan pertama kali Modul Persediaan, Aset Tetap, dan Akuntansi dan Pelaporan.
- Meliputi migrasi data persediaan, aset tetap, dan buku besar neraca dari aplikasi sebelumnya ke SAKTI.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Data pengguna dan kode pengamanan elektronik yang sudah ada tetap berlaku.
- Pelaksanaan SAKTI mulai digunakan untuk APBN Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 November 2021.