Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab melalui penerapan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi, didukung oleh Sistem SAKTI. Peraturan ini juga mengacu pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.
Definisi dan Ruang Lingkup Sistem SAKTI
Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan
Pengguna dan Hak Akses
Pelaksanaan Modul-Modul SAKTI
Sistem Mitra dan Interkoneksi
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Dukungan Layanan dan Keamanan Informasi
Migrasi Data Saldo Awal
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 November 2021.