Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan insentif fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu, guna mendukung kebijakan strategis nasional dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Insentif Fiskal, TKD (Transfer ke Daerah), serta pejabat dan dokumen terkait pengelolaan anggaran.
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelola Insentif Fiskal
Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dan penyaluran insentif fiskal. Penunjukan pejabat pengganti diatur jika pejabat utama berhalangan.
Penganggaran
Penyusunan dan pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal dilakukan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dengan koordinasi dan review oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pengalokasian Insentif Fiskal
Alokasi insentif fiskal dihitung berdasarkan pagu indikatif dan penilaian kinerja daerah yang meliputi penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Penilaian menggunakan klaster daerah berdasarkan kapasitas fiskal, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja.
Kriteria dan Indikator Penilaian Kinerja Daerah
Meliputi aspek tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan dengan variabel seperti opini BPK, penurunan kemiskinan, indeks pembangunan manusia, pengelolaan lingkungan, inovasi daerah, dan lain-lain. Data penilaian bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan dan Penyaluran Alokasi Insentif Fiskal
Daerah yang memenuhi kriteria dan peringkat terbaik mendapatkan alokasi insentif fiskal. Penyaluran dilakukan bertahap (50% tahap I dan 50% tahap II) dengan persyaratan laporan dan rencana penggunaan yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah.
Penggunaan Insentif Fiskal
Insentif fiskal digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah, termasuk infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan dan pelaporan keuangan insentif fiskal dilakukan secara terintegrasi dan sistematis oleh pejabat terkait di Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, dengan penggunaan aplikasi sistem informasi keuangan daerah.
Pemantauan dan Evaluasi
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan insentif fiskal, termasuk kebijakan pengalokasian, mekanisme penyaluran, realisasi penyaluran, dan penggunaan hasil keluaran.
Sanksi
Menteri Keuangan dapat menunda atau menghentikan penyaluran insentif fiskal jika kepala daerah terlibat tindak pidana korupsi, berdasarkan keputusan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ketentuan Lain
Pengaturan khusus mengenai insentif fiskal untuk daerah tertinggal diatur dengan peraturan tersendiri. Format laporan dan dokumen pendukung diatur dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum pengelolaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah sesuai dengan kinerja yang dicapai.