Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, guna meningkatkan efek berganda (multiplier effect) pada perekonomian. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 terkait tata cara penambahan investasi pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU.
Definisi:
Penggunaan Saldo Kas BLU:
Pengelolaan dan Penetapan:
Perencanaan Penambahan Investasi:
Proses Pengajuan dan Penganggaran:
Pelaksanaan Pemindahan Dana dan Pengesahan:
Penambahan Investasi dari Saldo Kas BLU Lainnya:
Ketentuan Rekening dan Pengelolaan:
Ketentuan Penutup: