Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, guna meningkatkan efek berganda (multiplier effect) pada perekonomian. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 terkait tata cara penambahan investasi pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan.
- Investasi Pemerintah adalah penempatan dana/aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung untuk manfaat ekonomi, sosial, dan kemakmuran rakyat.
- BUN (Bendahara Umum Negara) adalah Menteri Keuangan yang mengelola fungsi BUN.
- PPA BUN dan KPA BUN adalah unit dan pejabat yang mengelola anggaran dari Bagian Anggaran BUN.
-
Penggunaan Saldo Kas BLU:
- Saldo kas BLU yang dapat digunakan untuk penambahan investasi pemerintah meliputi saldo yang dikelola BLU bersangkutan atau BLU lainnya.
- Saldo kas berasal dari akumulasi selisih lebih pendapatan dan belanja BLU dari penerimaan negara bukan pajak.
- Penambahan investasi dapat dilakukan secara insidentil atau periodik sesuai siklus APBN.
-
Pengelolaan dan Penetapan:
- Menteri Keuangan sebagai BUN adalah pengguna anggaran pengelola investasi pemerintah.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai PPA BUN pengelola investasi.
- Menteri Keuangan dapat menunjuk KPA BUN di kementerian/lembaga/BLU terkait.
- KPA BUN mengangkat pejabat pembuat komitmen dan penandatangan surat perintah membayar.
-
Perencanaan Penambahan Investasi:
- KPA BUN menyusun perencanaan kebutuhan penambahan investasi dengan koordinasi pemimpin BLU jika bukan pemimpin BLU sendiri.
- Perencanaan mempertimbangkan rencana strategis bisnis BLU, realisasi dan proyeksi penyaluran investasi, serta rencana penggunaan saldo kas BLU.
- Perencanaan harus memuat tujuan, jenis dan jumlah output layanan, serta kebutuhan dana dan mendapat persetujuan menteri/pimpinan lembaga.
-
Proses Pengajuan dan Penganggaran:
- KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN kepada pemimpin PPA BUN dengan format khusus.
- Usulan diproses oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan Menteri Keuangan.
- Setelah keputusan Menteri Keuangan, diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA BUN untuk penambahan investasi.
- Jika usulan ditolak, surat penolakan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Pelaksanaan Pemindahan Dana dan Pengesahan:
- BLU melakukan pemindahan dana dari kas BLU ke dana kelolaan BLU berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan DIPA BA BUN.
- KPA BUN mengesahkan penambahan investasi melalui surat perintah pencairan dana pengeluaran pembiayaan dengan dokumen pendukung keputusan Menteri Keuangan dan bukti transfer.
- Pengesahan dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah pemindahan dana.
-
Penambahan Investasi dari Saldo Kas BLU Lainnya:
- Melibatkan BLU penerima dan BLU pemberi dana.
- BLU penerima mengusulkan kebutuhan penambahan investasi kepada Menteri Keuangan.
- Proses perencanaan dan penganggaran mengikuti ketentuan yang sama seperti penambahan investasi dari saldo kas BLU sendiri.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian BLU pemberi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- BLU pemberi melakukan pemindahan dana ke BLU penerima berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan DIPA BA BUN.
-
Ketentuan Rekening dan Pengelolaan:
- Pengelolaan rekening untuk pemindahan dana mengikuti peraturan perundang-undangan terkait rekening pemerintah dan pedoman pengelolaan BLU.
- Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Ketentuan Penutup:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Terdapat lampiran format permohonan penambahan investasi pemerintah yang harus diikuti oleh BLU.