Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
172/PMK.08/2017 - Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai. | JDIH Kementerian Keuangan
22 Jul 2022
Dicabut dengan 117/PMK.08/2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai