Pendahuluan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak atas jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku di Kementerian Perdagangan.
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP kebutuhan mendesak di Kementerian Perdagangan berasal dari penerimaan jasa pemeriksaan produk halal.
- Tarif PNBP mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tarif pemeriksaan produk halal.
- Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas jasa pemeriksaan produk halal wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.