Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak atas jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku di Kementerian Perdagangan.