Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 disusun untuk menyempurnakan dan menyederhanakan ketentuan pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan penilaian atas berbagai jenis aset negara, termasuk aset bekas milik asing/Tionghoa, benda cagar budaya, barang jaminan, kekayaan negara berupa sumber daya alam, benda sitaan, dan barang milik negara lainnya.
Ruang Lingkup Penilaian
Tata Cara Penilaian
Penilaian Properti
Penilaian Bisnis
Penilaian Sumber Daya Alam
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penilai Pemerintah
Bantuan Penilaian
Ekspos Laporan Penilaian
Penilaian Ulang
Basis Data Penilaian
Ketentuan Lain dan Peralihan
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme, jenis objek, data, metode, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.