Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 disusun untuk menyempurnakan dan menyederhanakan ketentuan pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan penilaian atas berbagai jenis aset negara, termasuk aset bekas milik asing/Tionghoa, benda cagar budaya, barang jaminan, kekayaan negara berupa sumber daya alam, benda sitaan, dan barang milik negara lainnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian meliputi properti, bisnis, dan sumber daya alam.
- Dilakukan oleh Penilai Pemerintah secara perorangan atau tim.
- Jenis nilai yang dihasilkan meliputi nilai wajar, nilai pasar, nilai likuidasi, nilai ekonomi, dan nilai lain sesuai ketentuan.
-
Tata Cara Penilaian
- Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan atau penugasan.
- Permohonan harus disampaikan secara tertulis dengan data lengkap.
- Pengumpulan data dapat dilakukan dengan survei lapangan langsung, tanpa peninjauan langsung, atau desktop valuation.
- Analisis data dilakukan untuk menentukan pendekatan penilaian yang sesuai (pasar, biaya, pendapatan, aset, atau lainnya).
- Hasil penilaian dituangkan dalam laporan yang memuat pernyataan penilai, asumsi, deskripsi objek, tujuan, tanggal penilaian, analisis, pendekatan, dan simpulan nilai.
- Laporan berlaku maksimal 6 bulan, dengan pengecualian tertentu.
-
Penilaian Properti
- Objek meliputi tanah, bangunan, aset tak berwujud, barang milik negara, benda sitaan, barang jaminan, ABMA/T, dan lainnya.
- Data dan dokumen legalitas menjadi persyaratan.
- Pendekatan penilaian properti menggunakan pendekatan pasar, biaya, dan/atau pendapatan dengan metode penyesuaian dan pembobotan.
-
Penilaian Bisnis
- Objek meliputi entitas, ekuitas, kerugian ekonomis, instrumen keuangan, dan objek bisnis lainnya.
- Data meliputi laporan keuangan, rencana bisnis, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pendekatan penilaian bisnis menggunakan pasar, biaya, aset, dan/atau pendapatan dengan metode seperti pembanding perusahaan, replikasi, adjusted net asset, discounted cash flow, dan kapitalisasi pendapatan.
-
Penilaian Sumber Daya Alam
- Objek meliputi sumber daya energi, mineral, kehutanan, kelautan, perikanan, air, dan lainnya.
- Data meliputi dokumen perizinan, deskripsi teknis, rencana produksi, dan informasi pasar.
- Pendekatan penilaian menggunakan pasar, biaya, pendapatan, dan pendekatan lainnya seperti metode perbandingan, manfaat sosial bersih, harga hedonis, biaya pengganti, dan penilaian kontingensi.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penilai Pemerintah
- Penilai Pemerintah di Kantor Pusat, Wilayah, dan Pelayanan memiliki kewenangan sesuai wilayah dan jenis objek penilaian.
- Penilai bertanggung jawab atas simpulan nilai dalam laporan penilaian.
- Penilai dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dengan izin Direktur Jenderal.
-
Bantuan Penilaian
- Penilai dapat meminta bantuan tenaga penilai atau teknis jika mengalami kekurangan sumber daya atau kesulitan teknis.
- Bantuan teknis dapat melibatkan tenaga ahli yang bertanggung jawab profesional.
-
Ekspos Laporan Penilaian
- Ekspose laporan dapat dilakukan kepada pemohon berdasarkan permohonan dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
-
Penilaian Ulang
- Pemohon dapat mengajukan penilaian ulang setelah masa berlaku laporan berakhir dengan ketentuan survei lapangan sesuai jenis objek.
-
Basis Data Penilaian
- Basis data penilaian dibentuk secara terpusat dari data Kantor Pusat, Wilayah, dan Pelayanan.
-
Ketentuan Lain dan Peralihan
- Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait penilaian aset negara.
- Peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme, jenis objek, data, metode, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.