Dokumen ini dicabut oleh
PMK 99 TAHUN 2024tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dokumen ini mencabut
66/PMK.06/2016tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Dokumen ini mencabut
113/PMK.06/2016tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang.
Dokumen ini mencabut
111/PMK.06/2017tentang Penilaian Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 disusun untuk menyempurnakan dan menyederhanakan ketentuan pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan penilaian atas berbagai jenis aset negara, termasuk aset bekas milik asing/Tionghoa, benda cagar budaya, barang jaminan, kekayaan negara berupa sumber daya alam, benda sitaan, dan barang milik negara lainnya.
Ruang Lingkup Penilaian
Tata Cara Penilaian
Penilaian Properti
Penilaian Bisnis
Penilaian Sumber Daya Alam
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penilai Pemerintah
Bantuan Penilaian
Ekspos Laporan Penilaian
Penilaian Ulang
Basis Data Penilaian
Ketentuan Lain dan Peralihan
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme, jenis objek, data, metode, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian aset negara oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.