JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 174/PMK.010/2021

174/PMK.010/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 02 Des 2021
  • Berlaku
Fulltext (1 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

Tidak ada riwayat

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.010/2021 ditetapkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Expansible Polystyrene (EPS). Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor EPS. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan tindakan pengamanan perdagangan guna melindungi industri dalam negeri.

    Pokok Pengaturan

    1. Subjek Pengenaan
      Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan pada impor produk EPS dalam bentuk butiran yang termasuk pos tarif 3903.11.10.

    2. Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
      Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 3 tahun dengan tarif menurun setiap tahun:

      • Tahun pertama: Rp 2.452.711 per ton
      • Tahun kedua: Rp 2.428.184 per ton
      • Tahun ketiga: Rp 2.403.902 per ton
    3. Pengecualian Negara
      Pengenaan bea masuk tidak berlaku untuk produk EPS yang diproduksi di negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini (daftar negara pengecualian).

    4. Jenis Bea Masuk
      Bea masuk ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Jika ketentuan perjanjian tidak dipenuhi, maka dikenakan tambahan bea masuk umum.

    5. Dokumen Pendukung
      Importir dari negara pengecualian wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk surat keterangan preferensi maupun non-preferensi.

    6. Ketentuan Pelaksanaan
      Besaran bea masuk berlaku penuh terhadap barang impor EPS yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan. Ketentuan khusus juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.

    7. Waktu Berlaku
      Peraturan ini mulai berlaku 21 hari setelah diundangkan.

    8. Lampiran
      Daftar lengkap negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor EPS tercantum dalam lampiran peraturan.