Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.010/2021 ditetapkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Expansible Polystyrene (EPS). Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor EPS. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan tindakan pengamanan perdagangan guna melindungi industri dalam negeri.
Subjek Pengenaan
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan pada impor produk EPS dalam bentuk butiran yang termasuk pos tarif 3903.11.10.
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 3 tahun dengan tarif menurun setiap tahun:
Pengecualian Negara
Pengenaan bea masuk tidak berlaku untuk produk EPS yang diproduksi di negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini (daftar negara pengecualian).
Jenis Bea Masuk
Bea masuk ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Jika ketentuan perjanjian tidak dipenuhi, maka dikenakan tambahan bea masuk umum.
Dokumen Pendukung
Importir dari negara pengecualian wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk surat keterangan preferensi maupun non-preferensi.
Ketentuan Pelaksanaan
Besaran bea masuk berlaku penuh terhadap barang impor EPS yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan. Ketentuan khusus juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Waktu Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 21 hari setelah diundangkan.
Lampiran
Daftar lengkap negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor EPS tercantum dalam lampiran peraturan.