Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.02/2020 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini diperlukan karena dalam peraturan sebelumnya belum diatur secara rinci mengenai biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, layanan uji batubara, dan layanan sewa peralatan dan mesin dari kedua institusi tersebut.
Jenis PNBP pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung:
Jenis PNBP pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah:
Tarif PNBP:
Pengaturan Tarif Khusus:
Kewajiban Setor:
Lampiran Tarif:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 November 2020.