Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.02/2020 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini diperlukan karena dalam peraturan sebelumnya belum diatur secara rinci mengenai biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal, layanan uji batubara, dan layanan sewa peralatan dan mesin dari kedua institusi tersebut.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung:
- Biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru
- Uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum
- Uang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam dan luar negeri
-
Jenis PNBP pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah:
- Layanan uji batubara
- Layanan sewa peralatan dan mesin
-
Tarif PNBP:
- Tarif untuk biaya pendaftaran dan uang kuliah tunggal mahasiswa umum serta layanan di Balai Pendidikan dan Pelatihan tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga disesuaikan dengan nilai nominal dalam perjanjian kerja sama.
-
Pengaturan Tarif Khusus:
- Tarif uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah (0%) berdasarkan pertimbangan tertentu seperti mahasiswa berprestasi, tidak mampu, atau berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
- Tarif layanan uji batubara dan sewa peralatan juga dapat ditetapkan nol rupiah untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
-
Kewajiban Setor:
- Seluruh PNBP yang berlaku wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Lampiran Tarif:
- Biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru: Rp350.000 per mahasiswa
- Uang kuliah tunggal mahasiswa umum: Rp7.700.000 per semester
- Tarif layanan uji batubara dan sewa peralatan mesin bervariasi, misalnya:
- Preparasi contoh batubara: Rp55.000 per sampel
- Analisa proksimat total moisture: Rp95.000 per sampel
- Mesin bor batu: Rp3.200.000 per hari
- Simulator tambang: Rp6.000.000 per hari
- Portable compressor: Rp120.000 - Rp210.000 per hari
- Berbagai alat survei dan mesin dengan tarif yang telah ditetapkan sesuai lampiran.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 November 2020.