Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Hal ini bertujuan meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur, modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pembebasan Bea Masuk
Penetapan Nilai Pabean
Prosedur Pemberian Pembebasan
Pengeluaran Barang Impor Kembali
Impor Kembali Barang oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas
Impor Kembali Barang Kiriman
Penatausahaan dan Sistem Pelayanan
Pelimpahan Wewenang
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran