Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Hal ini bertujuan meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur, modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Impor kembali adalah pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor.
- Barang impor kembali dapat berupa barang dalam kualitas yang sama, untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.
- Impor kembali dapat dilakukan melalui kantor pabean selain tempat ekspor.
-
Pembebasan Bea Masuk
- Barang impor kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk jika memenuhi persyaratan: dilakukan oleh eksportir yang sama, barang dapat diidentifikasi sama, dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak ekspor, dan didukung dokumen yang membuktikan asal barang.
- Untuk impor kembali barang dalam kualitas sama dan untuk pengujian diberikan pembebasan bea masuk penuh.
- Untuk barang impor kembali untuk perbaikan dan pengerjaan, bea masuk dikenakan atas bagian yang diganti/ditambahkan, biaya perbaikan/pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
-
Penetapan Nilai Pabean
- Nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi bagian pengganti/penambahan ditambah biaya perbaikan/pengerjaan, pengangkutan, dan asuransi.
- Jika nilai transaksi tidak diketahui, digunakan metode fallback sesuai ketentuan penetapan nilai pabean.
-
Prosedur Pemberian Pembebasan
- Importir mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan lengkap.
- Keputusan pembebasan berlaku selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan dan harus dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.
-
Pengeluaran Barang Impor Kembali
- Barang impor kembali yang mendapat pembebasan dapat dikeluarkan setelah kewajiban pabean dipenuhi.
- Pengenaan pajak impor dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.
- Tidak berlaku larangan atau pembatasan impor kecuali diatur lain.
-
Impor Kembali Barang oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas
- Barang yang dibawa keluar daerah pabean dapat diimpor kembali dengan pembebasan bea masuk tanpa harus mengajukan permohonan.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan verifikasi asal barang.
-
Impor Kembali Barang Kiriman
- Barang kiriman yang diimpor kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan permohonan penerima barang atau penyelenggara pos.
-
Penatausahaan dan Sistem Pelayanan
- Kepala Kantor Pabean bertanggung jawab menatausahakan keputusan pembebasan.
- Pelayanan kepabeanan dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan ketentuan pelaksanaan manual jika SKP tidak beroperasi.
-
Pelimpahan Wewenang
- Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menerima pelimpahan wewenang wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara substansi.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Permohonan pembebasan yang diajukan berdasarkan PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tetap diproses sesuai ketentuan lama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini berlaku.
- PMK ini berlaku 60 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.