JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 175/PMK.04/2021

175/PMK.04/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 03 Des 2021
  • Berlaku
Fulltext (1 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

  • 04 Feb 2022

    Mencabut 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)

    PER-04/BC/2022
    06 Jun 2022

    Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

    KEP-116/BC/2025
    26 Jun 2025

    Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu

    KMK 768/KM.1/2024
    23 Des 2024

    Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan

    PMK 45 TAHUN 2026
    06 Jul 2026

    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

    ✨ Contoh Pertanyaan ✨
    Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
    Apa latar belakang adanya peraturan ini?
    Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
    Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

    Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

    0/200

    Disclaimer:
    Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.