Peraturan ini dibuat karena Indonesia sebagai anggota beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi pemerintah guna memperoleh manfaat kerja sama untuk kepentingan nasional. Penambahan investasi diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi pada beberapa LKI, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.