Pendahuluan
Peraturan ini dibuat karena Indonesia sebagai anggota beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi pemerintah guna memperoleh manfaat kerja sama untuk kepentingan nasional. Penambahan investasi diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi pada beberapa LKI, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Pokok Pengaturan
- Definisi LKI dan jenis investasi pemerintah yang dimaksud, termasuk lembaga seperti Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, International Development Association, International Finance Corporation, International Bank for Reconstruction and Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility.
- Tujuan peraturan adalah sebagai dasar penambahan investasi pemerintah pada LKI tahun anggaran 2021.
- Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi pemerintah pada LKI yang disebutkan, dengan sumber dana dari APBN 2021.
- Besaran nilai penambahan investasi ditetapkan secara rinci untuk masing-masing LKI, dengan nilai dalam rupiah dan setara dolar AS, berupa pembayaran tunai.
- Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum Negara.
- Penambahan investasi dapat melebihi nilai yang ditetapkan akibat selisih kurs sesuai ketentuan APBN tahun berjalan.
- Nilai definitif penambahan investasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2021.