Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang tindakan antidumping. Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019. Hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menunjukkan masih adanya kerugian pada industri dalam negeri akibat praktik dumping, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Subjek Pengenaan
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Besaran Bea Masuk Antidumping
Ketentuan Pengenaan
Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian internasional tidak terpenuhi, bea masuk antidumping menjadi tambahan dari bea masuk umum.
Pelaksanaan Pengenaan
Pengenaan berlaku pada barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh Kantor Pabean. Ketentuan khusus juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari setelah diundangkan.