Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
177/KMK.01/2000 tentang Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah Kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.