Dokumen ini dicabut oleh
149/PMK.04/2015tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
149/PMK.04/2015tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Dokumen ini diubah oleh
129/PMK.011/2013tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
Dokumen ini mengubah
137/PMK.04/2007tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakil Negara Asing dan Pejabatnya
Dokumen ini mengubah
90/KMK.04/2002tentang Tatacara Pemberian Bea Masuk dan Cukau atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.