Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial, termasuk potensi ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi iuran, besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2020 perlu disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Pokok Pengaturan
- BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional dari persentase tertentu iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta dana hasil pengembangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
- Besaran persentase dana operasional maksimal:
- 7,5% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- 4% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
- 5% dari dana hasil pengembangan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan
- Total dana operasional maksimal sebesar Rp4.056.170.000.000, termasuk alokasi khusus untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp32 miliar dan pelatihan vokasi sebesar Rp20 miliar.
- Jika dana operasional tidak mencukupi, BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan asetnya dengan memperhatikan standar kesehatan keuangan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal satu kali setahun, dengan laporan triwulanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Penetapan dana operasional tahun 2020 tidak menjadi dasar penetapan dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2020 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019.