Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial, termasuk potensi ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi iuran, besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2020 perlu disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.