Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jenis PNBP Volatil
Meliputi penerimaan dari bidang teknologi informasi dan komunikasi, informatika, komunikasi, dan/atau telekomunikasi yang berasal dari:
a. Penyelenggaraan pelatihan (tingkat dasar, menengah, mahir, dan nontingkat; metode luring, daring, atau kombinasi)
b. Penyelenggaraan pelatihan praktik kerja industri siswa
c. Penyelenggaraan uji kompetensi (tingkat 1 sampai 7; metode luring atau daring)
Penetapan Tarif
Perjanjian Kerja Sama
Tarif selain yang tercantum dalam lampiran dapat ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Tambahan
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan Tarif Nol Rupiah
Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan persyaratan dan tata cara yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penyetoran PNBP
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke Kas Negara.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Contoh tarif pelatihan dengan metode luring: