Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.03/2022 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti tindak pidana di bidang perpajakan, bukti permulaan, pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa bukti permulaan, wajib pajak, bahan bukti, dan lain-lain.
Kewenangan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pelaksanaan Pemeriksaan
Surat Perintah dan Surat Pemberitahuan
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan oleh Wajib Pajak
Penanganan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan
Penyegelan dan Pengamanan Bahan Bukti
Pelaporan dan Dokumentasi
Delegasi Kewenangan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan, kewenangan pemeriksa, hak dan kewajiban wajib pajak, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan untuk memastikan penegakan hukum perpajakan yang efektif dan transparan.