Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.03/2022 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti tindak pidana di bidang perpajakan, bukti permulaan, pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa bukti permulaan, wajib pajak, bahan bukti, dan lain-lain.
-
Kewenangan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang.
- Pemeriksaan dilakukan sebelum penyidikan dan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup.
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis intelijen atau kegiatan lain.
- Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, dapat diperpanjang maksimal 12 bulan.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pemeriksa wajib memenuhi kualifikasi dan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan terdokumentasi.
- Pemeriksa berwenang meminjam dan memeriksa dokumen, mengakses data elektronik, memasuki tempat tertentu, melakukan penyegelan, meminta keterangan pihak terkait, dan tindakan lain yang diperlukan.
- Wajib pajak wajib memberikan akses dan keterangan kecuali dalam pemeriksaan tertutup.
-
Surat Perintah dan Surat Pemberitahuan
- Pemeriksaan bukti permulaan harus didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dapat diubah jika diperlukan.
- Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada wajib pajak dalam pemeriksaan terbuka.
- Contoh format surat perintah, pemberitahuan, panggilan, dan laporan diatur dalam lampiran.
-
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan oleh Wajib Pajak
- Wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratif sebelum penyidikan dimulai.
- Pengungkapan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat menghentikan pemeriksaan bukti permulaan.
-
Penanganan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan
- Jika ditemukan bukti permulaan, pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan.
- Jika tidak ditemukan bukti permulaan atau peristiwa bukan tindak pidana, pemeriksaan dihentikan.
- Pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dilanjutkan atau dihentikan sesuai kondisi tertentu.
-
Penyegelan dan Pengamanan Bahan Bukti
- Pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat, barang bergerak atau tidak bergerak, dan media penyimpanan data elektronik untuk mengamankan bahan bukti.
- Penyegelan dilakukan dengan saksi dan dapat dibuka jika kondisi memungkinkan.
-
Pelaporan dan Dokumentasi
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang memuat pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut.
- Laporan disampaikan kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
- Pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.
-
Delegasi Kewenangan
- Direktur Jenderal Pajak dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan surat perintah, surat pemberitahuan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan penunjukan pihak lain untuk membantu pemeriksaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pemeriksaan yang sedang berjalan berdasarkan peraturan lama tetap berlaku dan diselesaikan sesuai ketentuan baru.
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang terkait.
-
Lampiran
- Memuat contoh format surat perintah, surat pemberitahuan, surat panggilan, laporan hasil pemeriksaan, penghitungan kerugian negara, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan, kewenangan pemeriksa, hak dan kewajiban wajib pajak, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan untuk memastikan penegakan hukum perpajakan yang efektif dan transparan.