Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap Ke Kas Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.