Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas178/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.