Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pertahanan. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang berlaku bagi rumah sakit tersebut dalam rangka pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Rumah Sakit dr. Soepraoen adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/VVIP)
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas
c. Tarif farmasi
Tarif Berdasarkan Kelas
Meliputi tarif instalasi rawat inap, tindakan medik operatif dan non operatif, tindakan persalinan, dan pelayanan penunjang medis. Tarif kelas II menjadi acuan, dengan kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 105%, dan VIP/VVIP paling rendah 120% dari kelas II.
Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Meliputi tarif administrasi, visite, pemeriksaan, konsultasi, rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, pelayanan penunjang medis, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan, penggunaan kendaraan, surat keterangan/dokumen, penggunaan lahan/ruangan/gedung, dan pelayanan CSSD.
Penetapan Tarif
Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Penetapan tarif rinci dilakukan oleh Kepala BLU Rumah Sakit dr. Soepraoen.
Tarif Farmasi
Ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan melalui kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif layanan dalam kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pengecualian Tarif
Pasien tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk korban kecelakaan tanpa identitas, korban force majeur, masyarakat miskin bukan pasien penjamin, dan keluarga besar TNI. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala BLU Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.