bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
bahwa guna menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual khusus untuk pemberian pinjaman dan menyempurnakan pengaturan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang mencakup seluruh proses bisnis dan transaksi oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), perlu diatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 556);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1909) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 193);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 753);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1376);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam rangka pengungkapan yang memadai.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
SAPPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang pokok penerusan pinjaman dan piutang non-pokok, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
BAB III
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 3
SAPPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN.
Dalam rangka pelaksanaan SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN; dan
UAPBUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Direktorat Sistem Manajemen Investasi bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN.
SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA BUN
Pasal 4
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi pengelolaan pemberian pinjaman.
Transaksi pengelolaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
piutang pokok pemberian pinjaman:
pemberian pinjaman;
piutang pokok pemberian pinjaman jatuh tempo;
bagian lancar piutang pokok pemberian pinjaman;
pelunasan dan/atau cicilan piutang pokok pemberian pinjaman secara kas;
pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
beban penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
penghapusan piutang pokok pemberian pinjaman;
perubahan kualitas piutang pokok pemberian pinjaman sehubungan dengan restrukturisasi piutang; dan
piutang pokok transaksi aset lainnya kredit program;
realisasi anggaran pembiayaan dari kegiatan pemberian pinjaman:
realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan pemberian pinjaman; dan
realisasi anggaran penerimaan pembiayaan atas cicilan dan/atau pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman;
pendapatan dan piutang non-pokok pemberian pinjaman:
pendapatan dari pengelolaan pemberian pinjaman;
piutang non-pokok pemberian pinjaman dari pengelolaan pemberian pinjaman jatuh tempo;
pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara kas;
pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
beban penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
penghapusan piutang non-pokok pemberian pinjaman; dan
piutang berjalan non-pokok pemberian pinjaman.
Pasal 5
UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal 6
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan pemberian pinjaman telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format dalam Modul SAPPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
MODUL SAPPP
Pasal 8
SAPPP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAPPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 9
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam pernyataan telah direviu.
Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
SAPPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman tahun 2017.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2043), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA