Peraturan ini disusun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan belanja subsidi dan belanja lain-lain. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diatur bertujuan menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan dengan basis akrual dan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Ruang Lingkup dan Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Kebijakan Akuntansi
Pelaporan Keuangan
Ilustrasi Transaksi dan Jurnal
Ketentuan Penutup
Ringkasan ini mencakup latar belakang, ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem pelaporan, ilustrasi transaksi, dan ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.