Pendahuluan
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan belanja subsidi dan belanja lain-lain. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diatur bertujuan menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan dengan basis akrual dan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi (SABS) dan belanja lain-lain (SABL) yang merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
- Belanja subsidi adalah alokasi anggaran untuk subsidi yang disalurkan melalui perusahaan atau lembaga untuk menjaga harga barang/jasa agar terjangkau masyarakat.
- Belanja lain-lain adalah pengeluaran negara untuk kewajiban yang tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai, barang, modal, utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial, bersifat mendesak dan tidak terduga.
- Menetapkan unit-unit akuntansi dan pelaporan di berbagai tingkatan (UAKPA, UAPPA, UAP) di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengelola belanja subsidi dan belanja lain-lain.
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
- Penggunaan basis akrual untuk pencatatan transaksi, dengan basis kas untuk laporan realisasi anggaran (LRA).
- Penggunaan aplikasi terintegrasi (SPAN dan SAKTI) untuk pencatatan dan pelaporan keuangan.
- Proses pelaporan dilakukan secara berjenjang dari UAKPA ke UAPPA dan UAP, dengan penyampaian laporan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pengaturan rekonsiliasi data dan penyesuaian akhir tahun menggunakan dokumen memo penyesuaian.
-
Kebijakan Akuntansi
- Pengakuan realisasi anggaran belanja subsidi dan belanja lain-lain saat kas keluar atau pengesahan SPM/SP2D.
- Pengukuran realisasi sesuai nilai nominal SPM/SP2D, termasuk pengukuran bruto jika ada potongan.
- Penanganan pengembalian dana subsidi dan belanja lain-lain melalui pengurangan beban atau pengakuan pendapatan sesuai waktu pengembalian.
- Penilaian beban tahun berjalan atas selisih lebih, selisih kurang, dan estimasi kurang pembayaran berdasarkan hasil verifikasi dan rekonsiliasi.
- Pengakuan dan pengelolaan piutang dan kewajiban terkait subsidi dan belanja lain-lain, termasuk klasifikasi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang sesuai intensi penyelesaian.
- Pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari belanja lain-lain sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
- Pengaturan khusus untuk belanja subsidi pajak dan bea masuk yang ditanggung pemerintah, termasuk eliminasi transaksi antar entitas dalam laporan konsolidasi.
-
Pelaporan Keuangan
- Laporan keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Penyusunan laporan dilakukan secara berjenjang dan ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di masing-masing tingkat unit akuntansi.
- CaLK memuat pengungkapan lengkap terkait realisasi anggaran, beban, piutang, kewajiban, dan informasi penting lainnya.
- Pengawasan dan reviu laporan keuangan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau pihak yang ditunjuk.
-
Ilustrasi Transaksi dan Jurnal
- Disediakan ilustrasi rinci mengenai pencatatan transaksi realisasi anggaran, pengembalian dana, penilaian beban atas selisih lebih, selisih kurang, dan estimasi kurang pembayaran untuk belanja subsidi dan belanja lain-lain.
- Ilustrasi juga mencakup pengelolaan BMN, pengakuan pajak dan bea masuk yang ditanggung pemerintah, serta proses eliminasi dalam laporan konsolidasi.
- Contoh format laporan keuangan dan pernyataan tanggung jawab disertakan sebagai pedoman.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 dan Nomor 265/PMK.05/2014 beserta perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ringkasan ini mencakup latar belakang, ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem pelaporan, ilustrasi transaksi, dan ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.