Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pinjaman PEN bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Definisi dan Istilah
Memperbarui definisi terkait Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Pinjaman PEN Daerah, Pinjaman Program, Pinjaman Kegiatan, Paket Kebijakan, dan mekanisme pengelolaan pinjaman.
Ketentuan Pinjaman PEN Daerah
Pengelolaan dan Penyaluran Pinjaman
Perjanjian dan Pelaksanaan Pinjaman
Pengembalian Pinjaman dan Pembayaran Bunga
Subsidi Bunga Pinjaman
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
Dokumen Standar dan Format Surat
Ketentuan Peralihan dan Berlaku