Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pinjaman PEN bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
-
Definisi dan Istilah
Memperbarui definisi terkait Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Pinjaman PEN Daerah, Pinjaman Program, Pinjaman Kegiatan, Paket Kebijakan, dan mekanisme pengelolaan pinjaman.
-
Ketentuan Pinjaman PEN Daerah
- Pinjaman diberikan oleh Pemerintah melalui PT SMI kepada Pemerintah Daerah.
- Pinjaman dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan.
- Jangka waktu pinjaman maksimal 8 tahun.
- Biaya pengelolaan pinjaman 0,185% per tahun dan biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga 0% untuk pinjaman tahun 2020, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk tahun 2021 dan seterusnya.
- PT SMI juga dapat memberikan pinjaman dari sumber selain Pemerintah dengan subsidi bunga dari Pemerintah.
-
Pengelolaan dan Penyaluran Pinjaman
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas menetapkan kebijakan, jangka waktu, masa tenggang, menelaah pencairan dana, dan mengusulkan perubahan subsidi bunga.
- Prosedur pengajuan pinjaman meliputi surat permohonan dari Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan PT SMI, disertai dokumen pendukung.
- Kepala Daerah wajib memberitahukan DPRD terkait permohonan pinjaman.
-
Perjanjian dan Pelaksanaan Pinjaman
- Pemberian pinjaman dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
- Perjanjian memuat jumlah pinjaman, hak dan kewajiban, jangka waktu, suku bunga, jadwal pencairan dan pengembalian, biaya pengelolaan dan provisi, serta ketentuan penggunaan dana.
- Pencairan dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening PT SMI, kemudian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
-
Pengembalian Pinjaman dan Pembayaran Bunga
- Pemerintah Daerah melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum.
- Pembayaran pokok dianggap sebagai pengembalian dana pengelolaan oleh PT SMI, sedangkan pembayaran bunga merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
-
Subsidi Bunga Pinjaman
- Subsidi bunga diberikan oleh Pemerintah untuk mendukung Program PEN dan dibayarkan secara triwulanan berdasarkan tagihan dari PT SMI.
- Prosedur pengajuan dan pencairan subsidi bunga diatur secara rinci.
-
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
- Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
- Prosedur kelengkapan dokumen dan penilaian permohonan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT SMI.
-
Dokumen Standar dan Format Surat
- Lampiran peraturan memuat format Paket Kebijakan, surat permohonan pinjaman PEN daerah, surat pernyataan kesediaan membayar kembali pinjaman, dan surat pemberitahuan kepada DPRD.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Permohonan pencairan dana yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.