Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.