Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
18/PMK.01/2020 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan | JDIH Kementerian Keuangan
17 Jan 2023
Dicabut dengan 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan
11 Mar 2020
Mengubah 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
11 Mar 2020
Mengubah 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.