18/PMK.010/2010 - Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah | JDIH Kementerian Keuangan
26 Des 2012
Diubah dengan 227/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.