Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi istilah terkait otonomi khusus, termasuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Tambahan Dana Bagi Hasil Migas (Tambahan DBH Migas Otsus), serta peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dan instansi terkait dalam pengelolaan dana tersebut.
-
Struktur Pengelolaan dan Penanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
- Penunjukan pejabat seperti Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, Kepala KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Penyaluran, dan pejabat lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta penelaahan dan pengesahan anggaran dilakukan secara terintegrasi dan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan seperti RIPPP dan RAPPP.
- Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat melalui Musrenbang Otsus dalam penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dana.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan secara bertahap (tahap I, II, dan III) dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, termasuk laporan kinerja dan validasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Mekanisme penyaluran dana mengacu pada rekomendasi KPA BUN Pengelolaan dan dilakukan oleh KPA BUN Penyaluran.
-
Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dana Otonomi Khusus dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disimpan dalam rekening kas khusus di bank umum yang sehat.
- Pemerintah daerah wajib melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran khusus dana otonomi khusus.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus kepada berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, dan kementerian terkait.
- Laporan memuat rencana anggaran, realisasi, capaian keluaran, kendala, tindak lanjut, dan rekomendasi perbaikan.
- Evaluasi dan pemantauan dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan koordinasi Badan Pengarah Papua.
-
Penilaian Kinerja dan Alokasi Dana
- Alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dan antarkabupaten/kota didasarkan pada variabel seperti jumlah Orang Asli Papua (OAP), jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks kinerja pengelolaan dana.
- Indeks kinerja meliputi capaian keluaran, ketepatan waktu penetapan APBD, penyampaian rencana anggaran yang sesuai hasil evaluasi, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
-
Pengawasan dan Pembinaan
- Pengawasan dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, BPK, dan perguruan tinggi negeri.
- Pembinaan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, meliputi aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
-
Penanganan Khusus
- Pengaturan kemudahan penyaluran dana bagi daerah yang mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit menular.
- Pengaturan alokasi dan pengelolaan dana untuk daerah baru hasil pemekaran di wilayah Provinsi Papua.
-
Format dan Dokumen Pendukung
- Peraturan ini juga mengatur format-format laporan tahunan, laporan kinerja realisasi anggaran, laporan capaian keluaran, hasil validasi integrasi rencana anggaran, dan hasil reviu laporan kinerja yang harus disusun dan disampaikan oleh pemerintah daerah.
Inti Perubahan
Perubahan ini menyempurnakan mekanisme perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaporan, evaluasi, dan pengawasan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan pemangku kepentingan serta masyarakat, khususnya di Provinsi Papua dan Aceh.