Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi istilah terkait otonomi khusus, termasuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Tambahan Dana Bagi Hasil Migas (Tambahan DBH Migas Otsus), serta peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dan instansi terkait dalam pengelolaan dana tersebut.
Struktur Pengelolaan dan Penanggung Jawab
Perencanaan dan Penganggaran
Penyaluran Dana
Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelaporan dan Evaluasi
Penilaian Kinerja dan Alokasi Dana
Pengawasan dan Pembinaan
Penanganan Khusus
Format dan Dokumen Pendukung
Perubahan ini menyempurnakan mekanisme perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaporan, evaluasi, dan pengawasan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan pemangku kepentingan serta masyarakat, khususnya di Provinsi Papua dan Aceh.