18/PMK.07/2023 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 33 TAHUN 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
01 Mar 2023
Mengubah 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.