Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan karena kebutuhan mendesak. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Definisi
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak
Meliputi pelayanan pertimbangan teknis pertanahan untuk:
a. Penerbitan KKPR
b. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul
c. Penyelenggaraan pemanfaatan tanah
Tarif PNBP
Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK)
Biaya Tambahan
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan Khusus Tarif
Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah (0%) dengan persyaratan dan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penetapan dan Penyetoran
Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan wajib disetor ke Kas Negara.
Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 7 Desember 2021.