Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.05/2022 ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari upaya pemulihan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemerintah menetapkan kebijakan rehabilitasi mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dana rehabilitasi mangrove yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan tata kelola yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove dan dikelola oleh BPDLH.
- Peraturan mengatur kewenangan, pembentukan dana, pengalokasian anggaran, pelaksanaan pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, pelaporan, dan penggunaan sistem informasi terkait dana rehabilitasi mangrove.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) bertanggung jawab atas pengelolaan dana melalui BPDLH.
- KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah bertugas dalam perencanaan, penganggaran, pencairan, dan pelaporan dana.
- Pemimpin BPDLH bertanggung jawab atas pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove.
- Menteri/Kepala Kementerian/Lembaga yang melaksanakan rehabilitasi mangrove bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dana, pengadaan barang/jasa, pengujian tagihan, pengajuan pembayaran, pengawasan, dan pelaporan kegiatan.
-
Pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove
- Dana dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk BPDLH.
- Kegiatan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan restorasi gambut dan mangrove.
- Dana dibebankan pada Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- KPA menyampaikan dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove untuk jangka waktu 4 tahun dan perencanaan penganggaran tahunan kepada BPDLH.
- BPDLH melakukan penelaahan dan menyusun indikasi kebutuhan dana (IKD) untuk pembentukan dana.
- Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian IKD dan disahkan dalam APBN.
-
Pencairan dan Optimalisasi Dana
- Pencairan dana dilakukan dari Kas Negara ke Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove secara sekaligus atau bertahap.
- Dana yang belum digunakan dapat diinvestasikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan hasil investasi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi BPDLH.
-
Pengalokasian Anggaran Belanja
- Menteri/Kepala melakukan pemutakhiran rencana kebutuhan dan mengajukan revisi anggaran sesuai saldo dana yang tersedia.
- Revisi anggaran tidak mempengaruhi perhitungan uang persediaan KPPN.
-
Pelaksanaan Pembayaran
- Pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mangrove melalui mekanisme Bank Penyalur dan/atau langsung kepada penyedia barang/jasa.
- Pembayaran melalui Bank Penyalur untuk nilai di bawah Rp100 juta dan jumlah penerima lebih dari 10 rekening.
- Pengujian dan rekomendasi pembayaran dilakukan oleh PPSPM dan KPA sebelum permohonan pembayaran diajukan ke BPDLH.
- BPDLH melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan surat persetujuan pembayaran.
- Bank Penyalur menyalurkan dana ke rekening penyedia barang/jasa dan melaporkan penyaluran kepada PPK Mangrove.
- Pengelolaan Dana Operasional rehabilitasi mangrove diatur secara khusus dengan pengajuan, pembayaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan yang rinci.
-
Pertanggungjawaban Pembayaran
- Setelah pembayaran, PPK Mangrove menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja pengesahan dengan dokumen pendukung kepada PPSPM.
- PPSPM melakukan pengujian administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pengesahan.
- KPPN melakukan penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengesahan realisasi belanja.
- Pencatatan akuntansi dilakukan oleh Pemimpin PPA BUN dan Menteri/Kepala Kementerian/Lembaga.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- KPA BUN dan KPA di lingkungan kementerian/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai kewenangan.
- Pemimpin BPDLH dan Menteri/Kepala menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran dan perkembangan kegiatan rehabilitasi mangrove secara semesteran.
-
Penggunaan Sistem Informasi
- Pengelolaan dana dapat menggunakan sistem informasi yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh BPDLH, kementerian/lembaga, atau pihak lain secara bertahap.
-
Ketentuan Lain
- Sisa dana kelolaan tahun sebelumnya dapat digunakan untuk menambah alokasi tahun berjalan atau berikutnya berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
- Sisa dana pada akhir pelaksanaan dapat disetorkan ke Kas Negara setelah koordinasi.
- Dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah disusun sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui.
-
Lampiran
- Peraturan ini dilengkapi dengan format-format dokumen yang harus digunakan dalam pengelolaan dana rehabilitasi mangrove, seperti dokumen perencanaan, surat permintaan pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab, surat persetujuan pembayaran, laporan pertanggungjawaban, dan surat dispensasi penyampaian SPM.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2022.