Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.05/2022 ini diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari upaya pemulihan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemerintah menetapkan kebijakan rehabilitasi mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dana rehabilitasi mangrove yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan tata kelola yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove
Perencanaan dan Penganggaran
Pencairan dan Optimalisasi Dana
Pengalokasian Anggaran Belanja
Pelaksanaan Pembayaran
Pertanggungjawaban Pembayaran
Akuntansi dan Pelaporan
Penggunaan Sistem Informasi
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2022.