Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
12 Nov 2012
Mengubah 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah.