Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.08/2020 disusun untuk menyempurnakan ketentuan mengenai fasilitas fiskal dalam penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini bertujuan mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel, serta mengatur penyediaan fasilitas fiskal yang membantu efektivitas pelaksanaan proyek KPBU.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prinsip dan Tujuan Fasilitas
Kriteria Penerima Fasilitas
Ruang Lingkup Fasilitas
Sumber Dana Fasilitas
Prosedur Permohonan dan Evaluasi Fasilitas
Pelaksanaan Fasilitas
Pengawasan dan Pembinaan
Tanggung Jawab PJPK
Pemulihan dan Pengakhiran Fasilitas
Pelatihan dan Capacity Building
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tata Cara
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci mekanisme penyediaan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur nasional.