Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.08/2020 disusun untuk menyempurnakan ketentuan mengenai fasilitas fiskal dalam penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini bertujuan mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel, serta mengatur penyediaan fasilitas fiskal yang membantu efektivitas pelaksanaan proyek KPBU.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek KPBU (PJPK) untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan proyek KPBU.
- KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan pembagian risiko.
- Proyek KPBU meliputi proyek prioritas, proyek kilang minyak, dan proyek lain yang memenuhi kriteria tertentu.
-
Prinsip dan Tujuan Fasilitas
- Fasilitas disediakan dengan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, ketepatan sasaran, dan efisiensi anggaran.
- Tujuan fasilitas adalah menyelaraskan penyediaan fasilitas fiskal, membangun dokumen proyek yang menarik minat badan usaha, dan memastikan penyediaan layanan sesuai standar.
-
Kriteria Penerima Fasilitas
- Diberikan kepada proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, dan proyek KPBU lain yang memenuhi kriteria kelayakan proyek, kelayakan PJPK, dan manfaat kepada masyarakat.
- PJPK harus menyusun kajian awal, studi pendahuluan, melakukan konsultasi publik, membentuk tim KPBU, dan menyiapkan dokumen pengadaan lahan.
-
Ruang Lingkup Fasilitas
- Tahap penyiapan meliputi kajian awal, kajian akhir, penjajakan minat pasar, pemutakhiran rencana bisnis, dan kajian pembiayaan.
- Tahap pelaksanaan meliputi pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU, dan perolehan pembiayaan (financial close).
-
Sumber Dana Fasilitas
- Dana berasal dari APBN dan sumber sah lainnya, dengan pengalokasian yang memperhatikan prinsip fiskal dan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Prosedur Permohonan dan Evaluasi Fasilitas
- PJPK mengajukan permohonan fasilitas kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menilai kelayakan proyek, kelayakan PJPK, dan manfaat masyarakat.
- Surat Persetujuan Fasilitas diterbitkan jika permohonan memenuhi kriteria.
-
Pelaksanaan Fasilitas
- Pelaksanaan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penugasan khusus, atau Lembaga Internasional (khusus proyek kilang minyak).
- Pelaksana bertugas mengelola, mengadministrasikan, dan menyusun hasil keluaran serta menjalin koordinasi dengan PJPK dan pihak terkait.
- Penasihat transaksi dapat dilibatkan untuk membantu pelaksanaan fasilitas.
-
Pengawasan dan Pembinaan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitas, termasuk pelaksanaan oleh BUMN dan Lembaga Internasional.
- Pelaksana fasilitas wajib menyampaikan laporan berkala.
-
Tanggung Jawab PJPK
- PJPK bertanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keluaran, menjamin tata kelola proyek yang baik, menyediakan akses informasi, mengoordinasikan pemangku kepentingan, dan melakukan sosialisasi proyek.
-
Pemulihan dan Pengakhiran Fasilitas
- Jika PJPK tidak memenuhi tanggung jawab, diberikan masa pemulihan.
- Fasilitas berakhir jika tujuan tercapai, jangka waktu habis, atau dihentikan oleh Menteri berdasarkan evaluasi dan pertimbangan.
-
Pelatihan dan Capacity Building
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyelenggarakan pelatihan untuk PJPK dan tim KPBU guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 73/PMK.08/2018) dicabut dan proses yang sedang berjalan mengikuti ketentuan baru ini.
-
Lampiran Tata Cara
- Mengatur tata cara pengajuan permohonan, evaluasi, pelaksanaan, perjanjian, pengawasan, pelatihan, dan dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh PJPK dan pelaksana fasilitas.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci mekanisme penyediaan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur nasional.