Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan hasil kajian Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Tingkat III Ciremai adalah imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin).
Jenis Tarif Layanan
Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP dengan tarif kelas II sebagai acuan:
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif untuk layanan tidak berdasarkan kelas ditetapkan dan tercantum dalam lampiran peraturan, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Penetapan Tarif Farmasi
Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga netto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu seperti korban kecelakaan tanpa identitas, korban bencana, keluarga miskin, dan keluarga besar TNI dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Teknis Tarif
Tarif penggunaan kendaraan, lahan, peralatan, bantuan kesehatan, dan bimbingan/penelitian ditetapkan oleh Kepala BLU dengan memperhitungkan biaya per unit layanan, bahan habis pakai, penyusutan, akomodasi, tenaga kerja, dan harga pasar.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 18 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020.