182/KMK.01/1999 - Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan182/KMK.01/1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.