Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.