Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Negara Republik Indonesia sebagai anggota beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi pemerintah guna memperoleh manfaat kerja sama dalam lingkup lembaga tersebut demi kepentingan nasional. Untuk tahun anggaran 2022, diperlukan penambahan investasi pada beberapa LKI, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Credit Guarantee and Investment Facility, International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah Lembaga Keuangan Internasional, Investasi Pemerintah, dan masing-masing LKI yang menjadi objek investasi.
- Tujuan: Sebagai dasar penambahan investasi pemerintah pada LKI tahun anggaran 2022.
- Penambahan Investasi: Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi pemerintah pada enam LKI yang disebutkan, dengan sumber dana dari APBN 2022.
- Nilai Penambahan Investasi:
- Islamic Development Bank: maksimal Rp82,849,068,000 atau setara USD5,773,454.16
- International Fund for Agricultural Development: maksimal Rp43,050,000,000 atau USD3,000,000
- International Development Association: Rp169,000,000,000 dan tambahan maksimal Rp39,749,500,000 atau USD2,770,000
- International Finance Corporation: maksimal Rp326,955,184,000 atau USD22,784,333.33
- International Bank for Reconstruction and Development: maksimal Rp237,335,490,000 atau USD16,539,058.50
- Credit Guarantee and Investment Facility: maksimal Rp43,050,000,000 atau USD3,000,000
- Pelaksanaan: Dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Ketentuan Selisih Kurs: Penambahan investasi dapat melebihi nilai maksimal akibat selisih kurs sesuai ketentuan APBN.
- Penetapan Nilai Definitif: Ditentukan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.
- Berlaku: Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Desember 2022.