Negara Republik Indonesia sebagai anggota beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi pemerintah guna memperoleh manfaat kerja sama dalam lingkup lembaga tersebut demi kepentingan nasional. Untuk tahun anggaran 2022, diperlukan penambahan investasi pada beberapa LKI, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Credit Guarantee and Investment Facility, International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022.