183/PMK.03/2007 - Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan
24 Des 2014
Dicabut dengan 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
28 Des 2007
Mencabut 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan