183/PMK.05/2008 - Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah. | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan183/PMK.05/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.