Dicabut dengan PMK 69 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
31 Des 2018
Mencabut 257/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan183/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.