Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan serta mewujudkan organisasi yang andal. Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Tugas dan Fungsi KPP:
Struktur Organisasi KPP:
Pembagian Wilayah Kerja dan Lokasi:
Jabatan dan Eselon:
Fungsi Pelaksanaan Tugas:
Ketentuan Peralihan:
Lampiran:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, fungsi, wilayah kerja, dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.