Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan serta mewujudkan organisasi yang andal. Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- KPP Wajib Pajak Besar (terdiri atas empat KPP Wajib Pajak Besar).
- KPP Khusus (terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa).
- KPP Madya.
- KPP Pratama (dikelompokkan menjadi Kelompok I dan Kelompok II).
-
Tugas dan Fungsi KPP:
- KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pajak penghasilan, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnya.
- KPP Minyak dan Gas Bumi juga mengelola Pajak Bumi dan Bangunan khusus sektor migas.
- KPP Madya dan KPP Pratama melaksanakan tugas pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai wilayah dan jenis pajak yang diatur.
- KPP Pratama juga mengelola penguasaan informasi subjek dan objek pajak.
-
Struktur Organisasi KPP:
- KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Penjaminan Kualitas Data, Seksi Pelayanan, Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, beberapa Seksi Pengawasan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- KPP Madya memiliki struktur serupa dengan tambahan Seksi Pengawasan VI.
- KPP Pratama Kelompok I dan II memiliki struktur yang hampir sama, dengan perbedaan jumlah Seksi Pengawasan.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bertugas melakukan pengumpulan data, edukasi, konsultasi, pelayanan, pengawasan, dan administrasi perpajakan.
-
Pembagian Wilayah Kerja dan Lokasi:
- Ditetapkan 34 Kantor Wilayah, 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
- Wilayah kerja, nama, dan lokasi kantor diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
- Wilayah kerja dapat diatur ulang oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai kebutuhan administratif.
-
Jabatan dan Eselon:
- Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kepala KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah dan KPP adalah jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
-
Fungsi Pelaksanaan Tugas:
- Fungsi pemeriksaan, penilaian, penagihan, edukasi, dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai yang ditunjuk.
- Penilaian angka kredit atas pelaksanaan tugas pejabat fungsional diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.
-
Ketentuan Peralihan:
- Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dibentuk jabatan baru.
- Peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Penyesuaian peraturan pelaksanaan harus dilakukan paling lama satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
- Organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja yang lama tetap berlaku paling lama satu tahun sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran:
- Lampiran I-IV memuat rincian nama, lokasi, wilayah kerja Kantor Wilayah, KPP, KP2KP, dan bagan organisasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci struktur organisasi, tugas, fungsi, wilayah kerja, dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.