Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 akibat pandemi COVID-19, serta mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022.
Ruang Lingkup
Mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan kontrak yang dibiayai dari Rupiah Murni dan/atau PNBP, dengan pembayaran melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kontraktual dan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran, yang kontraknya ditandatangani paling lambat 30 November 2021. Pekerjaan dari Badan Layanan Umum dan pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI tidak termasuk.
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang atau mengganti jaminan pembayaran akhir tahun anggaran sesuai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan.
Prosedur Pelaporan dan Penatausahaan
Sanksi dan Pengembalian Dana
Jika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati, KPA dapat memerintahkan pengembalian pembayaran ke kas negara dan/atau penyetoran denda keterlambatan. Jika tidak dilakukan, klaim jaminan pembayaran akhir tahun anggaran dapat dilakukan.
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kementerian/lembaga wajib melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, dengan pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Desember 2021.