Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 185/PMK.02/2020 dibuat untuk mengatur pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, serta untuk menjaga akuntabilitas dan meningkatkan fleksibilitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN sesuai dengan Peraturan Presiden terkait.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, Kementerian, Lembaga, Pengguna Anggaran, Program PEN, serta berbagai program sektor yang menjadi fokus penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran terdiri atas pengalokasian, perubahan dan pergeseran, serta penandaan dan pelaporan anggaran yang bersumber dari APBN untuk penanganan pandemi dan Program PEN.
Kebijakan dan Strategi Penanganan
Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi dan Program PEN melalui koordinasi antar kementerian/lembaga dan otoritas terkait, yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan penanganan dan rencana strategis pendanaan.
Sektor Program PEN
Meliputi sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, insentif usaha, dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pembiayaan korporasi.
Pengalokasian Anggaran
Anggaran dialokasikan melalui belanja bendahara umum negara, belanja kementerian/lembaga, pembiayaan anggaran (termasuk penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan), dan tax expenditure (insentif perpajakan dan fasilitas kepabeanan).
Perubahan dan Pergeseran Anggaran
Kementerian/lembaga dapat mengajukan usulan pergeseran anggaran dalam bidang/sektor/program yang sama, serta pemanfaatan sisa anggaran untuk kegiatan lain dalam bidang/sektor yang sama, dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandaan dan Pelaporan Anggaran
Penggunaan klasifikasi akun khusus untuk memudahkan perencanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi. Kementerian/lembaga wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran setiap bulan sesuai format yang ditetapkan.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangan masing-masing.
Lampiran
Termasuk format laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran yang harus diisi oleh kementerian/lembaga sebagai bagian dari pelaporan penanganan pandemi dan Program PEN.